Sedangkan dalam dunia penegak.....
Penegak dituntut untuk mampu melakukan proses pembinaan dirinya secara mandiri
dengan pendampingan dari orang dewasa (pembina). Berproses dari satuan terkecil
di ambalan yang bernama sangga dan wadah pembinaan pramuka penegak yang bernama
ambalan dengan segala variabelnya. Dunia penegak adalah dunia awal pencarian
jatidiri yang penuh kejutan, kreatifitas dan tantangan nyata menuju pembekalan
diri dalam menghadapi realita kehidupan. Pramuka penegak memiliki kesenangan
sekaligus kewajiban yang melekat dalam satu tarikan nafas. Penegak berarti
menjadi tegak, menjadi diri sendiri dan berproses untuk terlibat dalam
membangun masyarakat. Penegak memiliki 3 orientasi bina yang tak lepas dalam
setiap proses nya. Bina diri, bina satuan dan bina masyarakat.
Pramuka Penegak tidak hanya dituntut untuk mengetahui kemampuan dasar hidup di
alam terbuka, namun harus menguasai dan mengembangkan diri untuk kepentingan
dirinya dan pengabdian di masyarakat. Pramuka penegak harus berjiwa penolong, selalu
melayani dan menempa diri untuk sukarela mambangun masyarakat.
Dalam proses pembinaan pramuka penegak dipandu melalui sebuah ketetapan kwartir
nasional SK Kwarnas No 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega.
Kenapa dalam SK 080 harus bergabung dengan Pramuka Pandega ?
Karena proses pembinaan pramuka Pandega adaalh sebuah proses keterlanjutan dari
pembinaan Pramuka Penegak. Pencapaian Pramuka Pandega yang siap terjun di
masyarakat sebagai pengabdi dan pemimpin tidak lah cukup jika tanpa proses
gemblengan diri saat menjadi Pramuka penegak. Namun kebijakan ini akan berubah
seiring perubahan hasil Musyawarah Nasional 2008 yang lalu bahwa akan ada
pemisahan pembinaan pramuka penegak dengan pramuka pandega. Sebelum ada
perubahan, kita masih harus mengacu pada SK 080 yang sering disebut dengan
Polbin T/D.
Didalam Polbin T/D dijelaskan bahwa Pramuka Penegak dan Pandega memiliki 6
wadah pembinaan sebagai tempat dirinya menggembleng diri.
1. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Penegak di Gugusdepan.
2. Racana adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Pandega di Gugusdepan.
3. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan
Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri
Putera, sesuai petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
4. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk
menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan tanpa
meninggalkan kedudukannya sebagi anggota Gugusdepan.
5. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk
belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna
kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan
Pandega, Pembina, Pelatih, dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam
suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang
program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja.
6. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang
mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan
Kerja.
Ambalan menempati urutan pertama proses pembinaan menjadi pemimpin dan pengabdi
di masyarakat. Ambalan sendiri diambil dari kata “ambal” yang merupakan bagian
dari pondasi atap sebuah rumah.
Ambalan adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak di gugusdepan. Di ambalan inilah
pramuka Penegak di berikan informasi secara lengkap tentang organisasi Gerakan
Pramuka dan kepanduan, pelatihan , gladi, uji kelayakan, hingga manajemen
bermusyawarah untuk membekali dirinya. Di Ambalan, seorang pramuka penegak di
beri kesempatan seluas luasnya untuk mengelola satuannya dengan bimbingan orang
dewasa.
Ambalan memberi tantangan dan peluang emas yang sangat luar biasa bagi anak muda
untuk menguji dan mengasah ketrampilan hidupnya dalam mempersiapkan diri terjun
ke masyarakat. Tantangan tersebut berupa kesempatan memimpin dan mengelola
organisasi ambalan. Tantangan lain adalah mengembangkan ketrampilan hidup baik
di alam maupun di dunia profesi yang diminatinya.
Sebagai sebuah wadah pembinaan, Ambalan dilengkapi berbagai komponen yang
memiliki tugas dan fungsi berbeda beda.
Dewan Ambalan
Sesuai Sk 080 tahun 1988, penjelasan tentang Dewan Ambalan adalah :
Untuk menggerakkan Ambalan di bentuk Dewan Ambalan
Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik
sebagai Penegak Bantara
Dewan Ambalan dipimpin oleh :
1. Seorang Pradana
2. Seorang Kerani
3. Seorang Bendahara
4. Seorang Pemangku Adat
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan
Musyawarah Penegak
Dari isi SK diatas dapat dilihat bahwa penggerak utama Ambalan dalm menjalankan
aktifitasnya sehari hari adalah Dewan Ambalan ! dan yang tergabung menjadi
Dewan Ambalan adalah semua warga Ambalan yang telah berhasil dilantik menjadi
Pramuka Penegak Bantara.
Di Ambalan yang berada di lingkungan Kwarda DI. Yogyakarta, ke empat pemimpian
Dewan Ambalan dikenal dengan BPH – Badan Pengurus Harian.
Dewan Kehormatan
Statement dalam Sk 080 menyebutkan :
“Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk
Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, dan beberapa anggota
Ambalan yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat”
Dewan kehormatan tidak bersifat permanen. Dibentuk JIKA dibutuhkan dan otomatis
akan dibubarkan setelah permasalahan selesai. Salah satu contoh tugas dewan
kehormatan adalah pada saat forum pelantikan Calon Penegal dan Pelantikan
Penegak Bantara maupun Laksana.
Dewan Adat Ambalan
Diatur dalam Tata Adat Ambalan secara terpisah antara putra dan putri. Dewan
Adat Ambalan dibentuk oleh Pemangku Adat yang beranggotakan para anggota Dewan
Ambalan / Pramuka Penegak Bantara tertentu untuk melakukan pembahasan dan
pelaksanaan tata adat yang berlaku, seperti perubahan Tata Adat, pendampingan
warga ambalan, perbaikan perangkat Adat dan sebagainya
Tata Adat Ambalan
Yang lebih membedakan dalam proses pembinaan pramuka penggalang dan pramuka
penegak adalah tersedianya Tata Adat di Ambalan. Tata adat ini adalah sebuah
aturan main tertulis yang disepakati bersama oleh warga ambalan dalam
menjalankan kehidupan kesehariannya sebagai warga ambalan.
Unsur – unsur Tata Adat Ambalan minimal berisi :
Nama Ambalan
Adalah nama pahlawan yang diambil sebagai suri tauladan perjuangan warga
ambalan serta meningkatkan semangat nasionalisme di ambalan.
Adat Pelaksanaan Ambalan
Dapat berupa pelaksanaan keseharian di lingkungan Ambalan, interaksi antar
anggota, dengan pembina dan organisasi lain, tentang tata upacara pelaksanaan
adat dan sebagainya.
Amsal Ambalan
Adalah untaian kata yang singkat, padat dan berisi tentang semangat hidup
seluruh warga ambalan.
Sandi Ambalan
Adalah tatanan kata kata yang mencerminkan semangat dan filosofi dasar hidupan
seluruh warga ambalan.
Lambang Ambalan
Adalah simbol pemersatu warga ambalan yang menggambarkan semangat dan tujuan
pendirian ambalan.
Kibaran Cita Ambalan
Adalah bendera yang memuat lmbang ambalan untuk mengikat persaudaraan bakti dan
menjadi simbol kebanggaan ambalan
Badge Ambalan
Adalah tanda yang berisi lambang ambalan dan dilekatkan pada baju seragam
sebagai tanda pengenal satuan ditingkat gugusdepan.
Pusaka Ambalan
Adalah sebuah benda yang merupakan simbol semangat juang nama ambalan yang
dipilih guna membentuk watak yang mengacu pada persatuan dan kesatuan warga
ambalan untuk kepentingan umum.
Jenjang Keanggotaan Ambalan
Tahapan proses pembinaan di Ambalan terbagi menjadi beberapa tahap/jenjang
keanggotaan yang sarat makna dan tujuan. Sesuai isi SK 080 tahun 1988, terlihat
sebagai berikut :
Tamu Penegak
1. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya
dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang
berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
2. Lamanya menjadi tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Selama menjadi Tamu Penegak kesempatan menyesuaikan diri dengan adat
istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
4. Bagi anggota Ambalan lainnya di beri kesempatan untuk mengenal dan menilai
Tamu Penegak tersebut
Penjelasan :
Tamu Penegak atau yang dilebih dikenal dengan Tamu Ambalan (TA) adalah warga
ambalan yang telah diterima dalam proses adat penerimaan Tamu ambalan (Baca
Tata Adat Ambalan) sebagai simbol keterikatan secara moral akan kehidupan
ambalan yang nantinya akan mereka dalami. TA tidak memiliki kewajiban apa pun,
namun Dewan Ambalan memiliki kewajiban untuk selalu mengajak TA dalam kegiatan
Ambalan yang sesuai dengan jenjang keanggotaannya. TA memiliki hak untuk
bertanya dan melakukan orientasi diri selama bergabung menjadi Tamu Ambalan
dalam upaya mengenal lebih baik dunia Ambalan.
Setelah proses 3 bulan di jalani dengan baik, maka dewan ambalan akan
menyelenggarakan prosesi Pelantikan Calon Penegak (PCT) yang berisi :
1. Memantapkan pengetahuan TA tentang Gerakan Pramuka
2. Memantapkan pengetahuan TA tentang Tata Adat Ambalan dan lingkungan
gugusdepan yang akan di masukinya
3. Menanyakan kerelaaan TA untuk bergabung menjadi Calon Penegak (CT)
4. Menegaskan tugas dan tanggung jawab CT setelah dilantik.
5. Penantingan yang dilakukan oleh Dewan Ambalan kepada TA dan seluruh Warga
Ambalan yang hadir untuk menerima TA sebagai CT yang baru.
Calon Penegak
1. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri
sanggup menaati peraturan dan adat Ambalan, dan di terima oleh semua anggota
Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
2. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
3. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan
dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap
anggota Ambalan tersebut.
Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan
kewajibannya, antara lain :
1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan
4. Berkewajiban menyelsaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya
6. Setiap Calon Penegak di bina dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan
yang bersangkutan
Penjelasan :
1. Calon Penegak merupakan anggota ambalan
2. Calon penegak setelah dilantik dalam PCT berhak mengenakan badge Ambalan di
seragamnya
3. Calon Penegak wajib mengikuti seluruh kegiatan yang di selenggarakan oleh
Ambalannya sebagai upaya perolehan Syarat Kecakapan Umum tingkat Bantara.
4. Dalam proses pencapaian SKU Bantara, CT didampingi oleh 2 orang pendamping
yang merupakan penegak Bantara/Penegak Laksana yang terbgi menjadi 2 tugas :
5. Pendamping Kanan berhubungan dengan permasalahan teknis, umum dan
ketrampilan kepramukaan
6. Pendamping Kiri berhubungan dengan aspek psikologis dan spiritual.
Penegak Bantara
1. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak
Bantara dan mentaati adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan
upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka
rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
3. Selama menjadi Penegak Bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri
kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya
untuk :
* Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai
Penegak Laksana
* Menempuh Syarat Kecakapan Khusus dengan kesenangan dan bakatnya sehingga
mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
* Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan Karya Pramuka serta menyebarkan
tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya
* Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Mahir sehingga dapat
membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya
Penegak Laksana
1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak
Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan
upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan
sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
3. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti
untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya
bahkan dikembangkan terus untuk :
* Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga
mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi
* Memperdalam dan memperluaskan keikutserta-annya di dalam Satuan Karya
* Mengikuti Kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
* Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu
menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Pramuka Siaga atau Pramuka
Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya
Menjadi seorang yang ahli dalam berkemah dan mengembara membutuhkan proses yang
cukup panjang dan penuh liku liku kehidupan. Begitu juga dalam hidupan Pramuka
penegak.
Berproses dalam kepenegakan membutuhkan ketekunan dan ketabahan yang berlipat
ganda. Proses membangun ketahanan diri itu akan melalui proses di butuhkan,
diremehkan, di hargai, di sanjung, di lecehkan, di hormati,dan beragam
perlakukan lain yang semakin hari akan semakin meningkatkan ketajaman diri
untuk menghadapi masa depan.