Posted by MATERI SEKOLAH ONLINE on Saturday, 30 May 2015
Ketua Dewan Kerja
- 1. Mengetahui Dewan Kerja
- 2. Sebagai Andalan di
Kwartirnya.
- 3. Mewakili Dewan Kerja pada
setiap kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
- 4. Menanda tangani surat-surat
Intern dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
- 5. Memimpim pertemuan-pertemuan
Dewan Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya.
- 6. Memberi mandat kepada
anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran
Kwartirnya.
- 7. Mewakili Dewan Kerja untuk
membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
- 8. Bersama-sama dengan Dewan
Kerja bertanggung jawab atas amanat Musppanitera.
- 9. Bertanggung jawab kepada
Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban
keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan.
- 10. Mengambil keputusan atau
kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
- 11. Memberikan pembagian tugas
seluruh Anggota Dewan Kerja.
II. Wakil
Ketua Dewan Kerja
- 1. Selaku Pembantu Ketua Dewan
Kerja terdekat dan Utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun kwartirnya.
- 2. Sebagai Andalan di
Kwartirnya.
- 3. Mewakili Ketua dalam
kegiatan-kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
- 4. Memimpim pertemuan Dewan
Kerja baik Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya
jika diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja.
- 5. Mewakili Ketua Dewan Kerja
untuk memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan
Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
- 6. Menanda tangani surat-surat
intern dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya.
- 7. Bersama-sama Ketua Dewan
Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja.
- 8. Bersama-sama Ketua Dewan
Kerja menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana kegiatan
Dewan Kerja.
- 9. Bertanggung jawab kepada
Ketua Dewan Kerja, bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota
bertanggung jawab kepada Kwartirnya.
III. Sekretaris 1 Dewan Kerja
- 1. Melaksanakan mekanisme
administrasi, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat
konsepsional.
- 2. Mewakili Ketua Dewan Kerja
dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan ekstrn apabila
berhalangan.
- 3. Menandatangani surat-surat
Intern maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja
berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
- 4. Memimpin pertemuan Dewan
Kerja baik intern maupun ekstern dalam jajaran Kwartirnya.
- 5. Bertanggung jawab kepada
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, bersama-sama seluruh Anggota Dewan
Kerja bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Musppanitera.
IV. Sekretaris 2 Dewan Kerja
- 1. Melaksanakan mekanisme
administrasi, khusunya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
- 2. Mengarsipkan dokumen-dokumen
Dewan Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan
Pengurus Dewan Kerja.
- 3. Membuat laporan kegiatan
kepada jajaran di atas setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- 4. Membuat laporan pertanggung
jawaban keuangan kepada Kwartirnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
- 5. Membuat laporan atau notulen
dari pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirnya.
- 6. Mewakili Ketua Dewan Kerja
apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan.
- 7. Menanda tangani surat-surat
Intern dan ekstern apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I berhalangan
dengan sepengetahuan Kwartirnya.
- 8. Bertanggung jawab kepada
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota
bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.
V. Bendahara
- 1. Mengurusi Keuangan dan harta
benda Dewan Kerja.
- 2. Sebagai bendahara Sangga
Kerja kegiatan Penegak dan Pandega dijajaran Kwartirnya.
- 3. Mewakili Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris I , Sekretaris II Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan
Ekstern.
- 4. Memimpin pertemuan baik
Intern maupun Ekstern dijajaran Kwartirnya.
- 5. Mananda tangani surat-surat
apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II berhalangan dengan
sepengetahuan Kwartirnya.
- 6. Melaporkan keadaan keuangan
Dewan Kerja.
- 7. Bertanggung jawab kepada
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota
bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.
VI. Bidang Teknik Kepramukaan
Ketua dan Anggota bidang :
- 1. Memikirkan teknis Organisasi
dan teknis pengkaderan.
- 2. Memikirkan tentang Pembinaan
mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja.
- 3. Memikirkan dan merumuskan
konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan
tuntutan Penegak, Pandega dan Masyarakat.
- 4. Merencanakan dan
memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan,
pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian.
- 5. Membuat strategi pengkaderan
Dewan Kerja dan pembinaannya.
- 6. Melaksanakan tugas di atas
dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
VII. Bidang Kegiatan Operasional
Ketua dan Anggota bidang :
- 1. Merencanakan dan
melaksanakan kegiatan Penegak dan Pandega.
- 2. Melaksanakan bimbingan
terhadap Dewan Ambalan/Dewan Racana.
- 3. Menyelenggarakan Kegiatan
Operasional.
- 4. Mengkoordinir Pelaksanaan
kegiatan operasional.
- 5. Merencanakan Sistem Tata
Kerja dalam kegiatan-kegiatan Operasional.
- 6. Merencanakan dan
memfungsikan sistem manajemen yang meliputi pengadaan dan sistribusi.
- 7. Mengadakan penyebaran
informasi ke Dewan Ambalan.
- 8. Melaksanakan tugas di atas
dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
VIII. Bidang Pembinaan dan Pengembangan
Ketua dan anggota bidang :
- 1. Memikirkan pembinaan Penegak
dan Pandega.
- 2. Merencanakan dan
melaksanakan pembinaan Penegak dan Pandega.
- 3. Mengambil langkah-langkah
pembinaan Penegak dan Pandega.
- 4. Melaksanakan pembinaan
dengan cara membuat wadah insidentil seperti sangga kerja, kelompok kerja.
- 5. Melaksanakan tuga s di atas
dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.
IX. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Ketua dan anggota bidang :
- 1. Merencanakan dan melaporkan
hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari pembinaan dan kegiatan sesuai
dengan rencana dan program kerja.
- 2. Membuat prosedur dan
kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
- 3. Mengembangkan penelitian
sederhana agar dapat dipergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan
dan kepandegaan.
- 4. Memikirkan sistem
pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut
dengan Penegak dan Pandega.
- 5. Mengevaluasi dan mengelola
data hasil penelitian.
- 6. Mengadakan penelitian dan
evaluasi secara periodik.
- 7. Membuat suatu snalisa
tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan.
- 8. melakukan supervisi yang
meliputi usaha bimbingan dan pengawasan.
- 9. Melaksanakan tugas di atas
dengan saran dan atas pertimbangan dari