Posted by MATERI SEKOLAH ONLINE on Friday, 29 May 2015
Anggaran dasas anggaran rumah tangga gerakan pramuka
Kata
pengantar ...........
Daftar Isi ............
Keputusan Musyawarah Nasional Luar
Biasa Gerakan Pramuka Tahun 2012 Nomor. 05/Musnaslub/2012 Tentang Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
....................................
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Pembukaan
BAB I Nama, Status,Tempat dan Hari Pramuka
BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan
Fungsi
BAB III Sifat
BAB IV Pendidikan kepramukaan
BAB V Organisasi
BAB VI Musyawarah
VII Atribut
VIII Hak dan Kewajiban
BAB IX Pendapatan dan Kekayaan
BAB X Pembubaran
BAB XI Anggaran Rumah Tangga
BAB XII Penutup
Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka
BAB I Nama dan Tempat
BAB II Asas, Tujuan, Tugas Pokok dan
Fungsi
BAB III Sifat
BAB IV Sistem Pendidikan kepramukaan
BAB V Organisasi
BAB VI Musyawara, Rapat Kerja dan
Hal-hal yang Mendesak
VII Atribut
BAB VIII Pendapatan dan Kekayaan
BAB IX Pembubaran
BAB X Lain-Lain
BAB XI penutup
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2012
NOMOR:
05/MUSNASLUB/2012
TENTANG
ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
Dengan rahmat Tuhan Yang maha Esa,
Menimbang:
a.
Bahwa
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keppres RI Nomor 24 Tahun
2009 Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang disahkan dengan Keputusan
Kwarnas Nomor 203 Tahun 2009, perlu diubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Prmuka.
b.
Bahwa
untuk maksud tersebut Kwartir Nasional dan seluruh Kwartir Daerah Gerakan
Pramuka menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Tahun 2012 dengan
agenda tunggal membahas dan menetapkan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
c.
Bahwa
sehubungan dengan itu perlu ditetapkan pengesahan yang dituangkan dalam
Keputusan Munaslub Gerakan Pramuka Tahun 2012
Mengingat:
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerkan Pramuka
2.
Keputusan
Presiden Republuk Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerkan Pramuka
3.
Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009, tentang Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan
Munaslub 2012 Nomor 01/Musnaslub/2012, tentang Kuorum Munaslub Gerasan Pramuka
Tahun 2012.
5.
Keputusan
Munaslub 2012 Nomor 02/Munaslub/2012, tentang Agenda Munaslub Gerakan Pramuka
Tahun 2012.
6.
Keputusan
Munaslub 2012 Nomor 03/Munaslub/2012 tentang Tata Tertib Munaslub Gerakan Pramuka
Tahun 2012.
7.
Keputusan
Munaslub 2012 Nomor 04/Munaslub/2012 tentang Presidium Munaslub 2012.
Memperhatikan:
1.
Hasil
Sidang Komisi A, B dan C serta Sidang Paripurna Musyawarah Nasional Luar Biasa
Gerakan Pramuka 2012.
2.
Hasil
Rapat Tim Perumus Munaslub 2012.
Memutuskan:
Menetapkan: